Identitas Bangsa, Ini Fakta Sejarah Bendera Indonesia

Identitas Bangsa, Ini Fakta Sejarah Bendera Indonesia

Bagi sebuah negara, bendera berfungsi sebagai identitas bangsa. Tidak terkecuali Bendera Merah Putih sebagai identitas bangsa Indonesia.

Bendera yang terdiri atas warna merah dan putih ini memiliki makna yang mendalam. Warna putih pada bendera melambangkan kesucian, sedangkan warna merah melambangkan keberanian.

Makna tersebut sangat populer di masyarakat. Namun, tahukah kamu bahwa Bendera Merah Putih juga memiliki nilai filosofis yang lain?

Warna putih juga disimbolkan sebagai jiwa dari seorang manusia, sedangkan warna merah melambangkan raga manusia. Bagi masyarakat Jawa kuno, Bendera Merah Putih juga dimaknai sebagai pemersatu antara perempuan dan laki-laki. 

Di samping itu, kaum austronesia di masa lalu mengartikan Bendera Merah Putih ini sebagai simbol langit dan bumi. Dengan kata lain, warna merah putih menyimbolkan persatuan yang melengkapi satu sama lain. 

Di balik simbol dari Bendera Merah Putih ini, tentu terdapat fakta sejarah yang tidak boleh kita lupakan. Lalu, bagaimana fakta Sejarah dari Bendera Merah Putih?

Sejarah Bendera Merah Putih

Faktanya, Bendera Merah Putih sebenarnya sudah digunakan sejak abad ke-13 oleh kerajaan-kerajaan kuno. Kerajaan pertama yang menggunakan bendera ini adalah kerajaan Majapahit. Kerajaan yang berpusat di Jawa Timur ini menjadikan Bendera Merah Putih sebagai lambang kebesarannya pada abad ke-13.

Selain Kerajaan Majapahit, terdapat kerajaan-kerajaan kuno lain yang juga menggunakan warna ini sebagai bendera. Kerajaan apa saja?

  • Kerajaan Kediri

Kerajaan Kediri menggunakan warna merah dan putih sebagai panji-panji kerajaan yang kemudian dikibarkan.

  • Sisingamangaraja IX

Kala itu, Sisingamangaraja menggunakan bendera merah dan putih sebagai bendera perang. Tidak hanya itu, pedang kembar pusaka dari raja-raja Sisingamangaraja I-XII juga memakai warna putih dan merah yang menyala.

  • Perang Aceh

Umbul-umbul berwarna merah dan putih juga digunakan ketika terjadi peperangan di Aceh. Di bagian belakang umbul-umbul tersebut terdapat gambar pedang, matahari, bintang, bulan sabit, dan terdapat pula potongan ayat Alquran. 

  • Kerajaan Bugis Bone

Kerajaan sebelum Arung Palakka yang berada di Sulawesi Selatan ini memakai bendera merah putih sebagai simbol kebesaran kerajaan. 

  • Perang Jawa (1825-1830 M)

Saat terjadi Perang Jawa, Pangeran Diponegoro bersama pasukannya menggunakan panji berwarna merah dan putih. Perang ini terjadi ketika Pangeran Diponegoro ingin mengalahkan Belanda.

Setelah itu, pada tahun 1928, di Pulau Jawa, Bendera Merah Putih digunakan sebagai bentuk protes dan semangat pelajar dan kaum nasionalis yang menginginkan untuk lepas dari Belanda. 

Pada 12 September 1944, Chuuoo Sangi In menyelenggarakan sidang tidak resmi yang dipimpin Ir. Soekarno. Sidang ini dilakukan untuk membahas lagu kebangsaan dan pemakaian bendera Indonesia. Hasilnya, panitia membentuk bendera kebangsaan merah putih dan lagu Indonesia Raya.

Penetapan Bendera Merah Putih sebagai bendera nasional terjadi setelah Perang Dunia II dan Indonesia merdeka. Sang Saka Merah Putih dijahit oleh istri Ir. Soekarno, Fatmawati.

Bendera Merah Putih kali pertama dikibarkan di indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta oleh Latief Hendraningrat dan Suhud.

Sejarah Bendera Merah Putih selanjutnya terjadi setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Setelah pengibaran tersebut, Bendera Merah Putih selalu dikibarkan dalam setiap upacara bendera. 

Pada 4 Januari 1946, presiden, wakil presiden, dan para menteri dipindahkan sementara ke Yogyakarta. Saat itu, Bendera Merah Putih juga dipindahkan dan dikibarkan di Gedung Agung untuk alasan keamanan.

19 Desember 1948, Bendera Pusaka kembali diungsikan oleh Husein Mutahar, Ajudan Ir. Soekarno setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda. Bendera ini diberikan kembali kepada Ir. Soekarno pada 6 Juli 1949.

Setelah itu, pada tanggal 17 Agustus 1949, Bendera Merah putih kembali dikibarkan di halaman gedung Agung.

Pada tanggal 17 Agustus 1968, Bendera Pusaka dikibarkan untuk kali terakhir di Istana Merdeka. Saat itu, kepemimpinan Indonesia berada di bawah Presiden Soeharto. Bendera Pusaka ini disimpan di Ruang Bendera Pusaka di Istana Merdeka karena waktu itu warnanya telah memudar.

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Sebagai bendera nasional, Bendera Merah Putih juga memiliki aturan khusus dalam hal pengibarannya. Pengibaran bendera yang disebut juga dengan Sang Dwiwarna ini harus dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam keadaan tertentu, Bendera Merah Putih juga dapat dikibarkan saat malam hari.

Bendera Pusaka ini juga wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus saat peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Pengibaran ini harus dilakukan oleh seluruh warga negara yang menguasai hak rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi. Pengibaran ini dilakukan di seluruh wilayah NKRI, termasuk kantor perwakilan RI di luar negeri.

Selain itu, Bendera Merah Putih juga dikibarkan pada waktu dan peringatan-peringatan tertentu. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan bendera kepada warga negara yang tidak mampu.

Selain hari-hari penting, Bendera Merah Putih juga dikibarkan setiap hari di beberapa gedung atau kantor lembaga negara, seperti di istana Presiden dan Wakil Presiden, gedung atau kantor lembaga pemerintah, kantor Dewan Perwakilan Rakyat, dan sebagainya. 

Selain dikibarkan di gedung, kereta api dan pesawat terbang yang digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden juga wajib memasang Bendera Merah Putih. Kapal milik pemerintah dan kapal yang terdaftar di Indonesia ketika berlabuh dan berlayar juga wajib mengibarkan Bendera Merah Putih.

Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih

Sebagai Bendera Nasional, Sang Saka Merah Putih juga memiliki aturan terkait ukuran bendera. Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang. Lebar bendera berukuran ⅔ dari panjang bendera. Bagian atas bendera berwarna merah, dan putih berada di bagian bawah. Kedua warna ini memiliki ukuran yang sama.

Untuk penggunaannya, ukuran bendera ini bisa berbeda bergantung tempat pengibarannya. Berikut adalah ketentuan ukuran Bendera Merah Putih.

  • Bendera ukuran 200 cm x 300 cm, dikibarkan di lapangan istana kepresidenan.
  • Bendera ukuran 120 cm x 180 cm, dikibarkan di lapangan umum.
  • Bendera ukuran 100 cm x 150 cm, digunakan di dalam ruangan.
  • Bendera ukuran 36 cm x 54 cm, digunakan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
  • Bendera ukuran 30 cm x 45 cm, digunakan di mobil pejabat negara.
  • Bendera ukuran 20 cm x 30 cm, digunakan untuk kendaraan umum.
  • Bendera ukuran 100 cm x 150 cm, dikibarkan di kapal.
  • Bendera ukuran 100 cm x 150 cm, digunakan di kereta api.
  • Bendera ukuran 30 cm x 45 cm, digunakan di pesawat udara.
  • Bendera ukuran 10 cm x 15 cm digunakan di meja.

Karena menjadi identitas sebuah negara, bendera juga menjadi hal yang sakral bagi suatu negara. Oleh karena itu perihal bendera juga diatur dalam UUD 1945 Pasal 35, UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Itulah fakta sejarah Bendera Merah Putih yang harus kamu pahami. Semoga informasi ini membantu, ya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow